BERITA DALAM NEGERI

Pengendara Nakal Siap - Siap Kena Tilang Manual

Banyak Pengendara Nakal Tilang Manual Di berlakukan Lagi

Polisi akan Sita Kendaraan yang Menggunakan Pelat Palsu

 

Jakarta - Setelah sempat di hilangkan, polisi akhirnya kembali mengaktifkan aturan tilang manual. Sebab sejak di hapusnya aturan tilang manual, pengendara motor dan mobil menjadi acuh terhadap peraturan lalu lintas. Kombes Latif Usman berkata bahwa tilang manual hanya berlaku untuk jenis pelanggaran yang tak bisa di lakukan oleh sistem terbaaru tilang elektronik (ETLE), misalnya pemalsuan atau pelepasan plat nomor kendaraan.

 

Latif menegaskan, sampai sekarang tidak ada instruksi penarikan surat tilang. Faktanya surat tilang hanya tidak di gunakan sementara. Dengan adanya fenomena ganti pelat ini, maka polisi akan bisa melakukan penertiban penegakan hukum dengan surat tersebut. Padahal pelat nomor kendaran merupakan syarat wajib kendaraan untuk beroperasi di jalan raya. Itulah sebabnya melepas atau menggantinya merupakan perbuatan yang menyalahi aturan. Dia menegaskan, jika mendapatkan pengendara mobil atau motor yang melakukan pelanggaran tersebut. Lalu terjaring tilang manual, maka polisi akan melakukan sita kendaraan. Di kutip dari Situs Berita Terpercaya.

 

Pengguna Kendaran Pribadi Nekat Memalsukan Pelat Nomor

 

tilang manual

 

Tilang manual kembali di berlakukan oleh Polda Metro Jaya di sejumlah ruas jalan yang tidak terdapat Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Pemberlakuan tilang manual bertujuan agar para pengemudi nakal yang ingin menyiasati tilang elektronik tetap bisa di tindak.

 

Sebelumya beredar rumor ada warga yang mengganti pelat kendaraannya, untuk menghindari tilang elektronik. Fenomena ini muncul setelah polisi menetapkan aturan tilang terbaru belum lama ini.

 

Jenis Kamera ELTE yang Menjadi Andalan Polisi Saat Tilang Manual Non-Aktif

Polisi lalu lintas telah dilarang melakukan tindak Tilang-Manual sampai akhit tahun ini. Penindakan kini mengandalkan teknologi kamera electronic Traffic Law Enforcement ( ETLE ).

 

1. ETLE Statis

  • Kamera di letakkan permanen di titik strategis.
  • Pendeteksian menunggu pelanggar masuk jangkauan kamera.
  • Lokasinya tinggi untuk visual luas.

 

2. ETLE Drone

  • Kamera di drone untuk pemantauan dari udara.
  • Pendeteksian sangat fleksibel, visual kamera dinamis.
  • Masih dikaji tentang operasional pesawat tanpa awak.

 

3. ETLE Mobile

  • Kamera di bawa Polisi, contohnya ponsel dengan aplikasi khusus atau di tempel di badan.
  • Kamera di kendaraan dinas Polisi.
  • Kamera bergerak mencari pelanggar.